Protokol Kedatangan Mobil Masuk DIY

  • home //
  • Protokol Kedatangan Mobil Masuk DIY
Admin 2020-04-28 15:51:21

Protokol Kedatangan Mobil Masuk DIY

Dalam rangka mencegah penularan infeksi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 tentan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menginstruksi Protokol Kedatangan Mobil Masuk  Daerah Istimewa Yogyakarta melalui  jalan perbatasan: Untuk mobil dengan lima tempat duduk ketentuan maksimal dua penumpang dengan pengemudi, untuk mobil dengan tujuh tempat duduk kententuan maksimal tiga penumpang dengan pengemudi, serta diwajibkan menyediakan tissue dan hand sanitizer di dalam mobil . Apabila melanggar dihimbau untuk  kembali ke daerah asal. selain itu juga diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh sebelum berangkat, Pengguna jalan dapat diperiksa sewaktu waktu di jalan dengan alat pengukur suhu. Apabila lebih dari 38C, maka wajib untuk melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan yang telah disediakan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petuas medis.