Relenvansi Tata Nilai Budaya Lokal Sleman di Era Digital
- home //
- Relenvansi Tata Nilai Budaya Lokal Sleman di Era Digital
Relenvansi Tata Nilai Budaya Lokal Sleman di Era Digital
Saat ini telah terjadi perubahan aktivitas yang mendasar dari di dunia nyata ke dunia maya, segala sesuatu dapat diupayakan melalui dunia maya. Hal ini merupakan implikasi dari era teknologi informasi dan digitalisasi, semua wilayah tidak akan lepas dari pengaruh globalisasi termasuk Sleman, namun Sleman juga memiliki kearifan lokal (local wisdom) yang sudah berurat berakar pada diri masyarakat Sleman “mbalung sungsum”. Kearifan lokal ini merupakan kristaslisasi nilai-nilai yang menjadi pegangan hidup. Pegangan hidup atau pandangan hidup Sleman dapat menciptakan harmonisasi dalam berkehidupan berketuhanan, bermasyarakat, berpolitik pemerintahan, dan kehidupan bersama alam. Harmonisasi tersebut dapat menjadi salah satu upaya hamemayu hayuning bawana ‘menciptakan perdamaian dunia’, yakni damai dalam kehidupan berke-Tuhanan, bermasyarakat berpolitik, berpemerintahan, dan berperikealaman, pikiran boleh global namun jiwa tetap lokal.
Perpaduan antara potensi global dan kearifan lokal atau kejeniusan lokal (local genius menurut perspektif Antroplologi) membuahkan harmoni yang luar biasa. Sleman tetap saja dapat mengikuti perkembangan zaman, namun tetap memiliki kepribadian yang mantap sebagai orang Sleman. Otak cerdas namun tetap bijaksana, sopan santun, menghormati, dan menghargai sesuai dengan nilai-nilai orang Sleman (Prof. Suwarno; 2018).
Terkait dengan permasalahan tersebut, Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman. Tata Nilai Budaya Sleman adalah nilai-nilai budaya lokal Sleman yang mengakar, diyakini, dan diturunkan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat berbudaya. Nilai-nilai yang membentuk Tata Nilai Budaya Sleman membutuhkan perhatian dalam pelindungan dan pengembangannya karena mempunyai arti penting sebagai kekuatan modal sosial dalam pembangunan daerah. Tata Nilai Kebudayaan Sleman terdiri atas: 1. Tata Nilai Ketuhanan (Narima ing Pandum, Ngundhuh Wohing Pakarti, Sabar, Sumarah, dan Sumeleh); 2. Tata Nilai Kepemimpinan (Adil, Majing Ajur-ajer, Mrantasi, Mumpuni, Ngayomi, Panutan, Prasaja, Sembada, Setya, Tinarbuka, Waskitha, Welas Asih, dan Wicaksana); 3. Tata Nilai Kemasyarakatan (Gotong Royong, Guyub Rukun, Lila Legawa, Tangguh, Tanggon, Tatag, Teteg, dan Tutug, Tembayatan, dan Tepa Salira); dan 4. Tata Nilai Kealaman (Nilai Merti, Merti, dan/atau Bersih), sebagaimana tertuang dalam Lapiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman.
Tata Nilai Budaya Sleman tersebut agar benar-benar di implemasikan oleh segenap aparat Pemkab Sleman dan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyaraklat Sleman yang berbudaya, serta untuk mendukung Keistimewaan Yogyakarta.