SARASEHAN DEWAN KEBUDAYAAN SLEMAN “MENGGALI DAN MEMFORMULASIKAN KEANEKARAGAMAN NILAI SOSIO-KULTURAL-FILOSOFIS PERADABAN MASYARAKAT SLEMAN KE DALAM DESAIN IKON-IKON BANGUNAN ARSITEKTURAL DI KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA”.
- home //
- SARASEHAN DEWAN KEBUDAYAAN SLEMAN “MENGGALI DAN MEMFORMULASIKAN KEANEKARAGAMAN NILAI SOSIO-KULTURAL-FILOSOFIS PERADABAN MASYARAKAT SLEMAN KE DALAM DESAIN IKON-IKON BANGUNAN ARSITEKTURAL DI KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA”.
SARASEHAN DEWAN KEBUDAYAAN SLEMAN “MENGGALI DAN MEMFORMULASIKAN KEANEKARAGAMAN NILAI SOSIO-KULTURAL-FILOSOFIS PERADABAN MASYARAKAT SLEMAN KE DALAM DESAIN IKON-IKON BANGUNAN ARSITEKTURAL DI KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA”.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019, Dewan Kebudayaan bertugas memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan dalam perumusan arah kebijakan, sasaran dan prioritas bidang perlindungan, pengembangan/pemanfaatan, pembinaan kebudayaan daerah; menjaring aspirasi para pemangku kepentingan kebudayaan; memberikan masukan dan pandangan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan strategis di bidang perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayana daerah; menjadi katalisator potensi kebudayaan daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan.
Dalam rangka mendukung ketugasan Dewan Kebudayaan Sleman (DKS), Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman bersama dengan para pemangku kepentingan mengadakan sarasehan pada Kamis, 25 Mei 2023 di Ruang Pagelaran Ningrat, Puri Mataram Resto, guna menjaring aspirasi terkait permasalahan yang terjadi dalam proses pemajuan kebudayaan yang ada di Kabupaten Sleman. Sarasehan dan diskusi yang kedua di tahun 2023 mengangkat tema “Menggali dan Memformulasikan Keanekaragaman Nilai Sosio-Kultural-Filosofis Peradaban Masyarakat Sleman ke dalam Desain Ikon-Ikon Bangunan Arsitektural di Kabupaten Sleman Yogyakarta” dengan narasumber Ir. Mahatmanto, M.T. dari Universitas Kristen Duta Wacana dan Dr. Andreas Budi Widyanta dari Universitas Gadjah Mada.
Hasil dari sarasehan dan diskusi ini nantinya akan menjadi rujukan penting dalam penyusunan kajian dan rekomendasi yang akan digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah serta dokumen perencanaan lainnya. Hal tersebut sejalan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Penjaringan usulan melalui sarasehan adalah awal dari upaya DKS dalam mengupayakan keberadaan Dana Keistimewaan agar lebih merata dan tidak terfokus pada seni semata. Bagaimanapun juga dalam Undang-undang Pemajuan Kebudayaan ada sepuluh objek yang harus diakomodir, antara lain tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; seni; bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional.
Kabupaten Sleman memiliki potensi budaya bendawi atau material (tangible) dan tak bendawi atau non-material (intangible) yang begitu kaya dengan aneka rupa dan ragamnya. Keberagaman varian budaya bendawi dan budaya tak bendawi itu terbentuk dari hasil karya, cipta, rasa, dan karsa seluruh entitas dan lapisan peradaban hidup masyarakat Sleman yang senantisasi berubah, berevolusi, bertransformasi dalam arus sejarah yang panjang dan dinamis.
Dalam lanskap sejarah peradaban Sleman itulah termanifestasikan beragam warisan budaya berupa obyek-obyek simbolik (symbolic culture) seperti gagasan, keyakinan, nilai-nilai, asumsi-asumsi, pengetahuan, cara-cara berperilaku seperti norma-norma, interaksi, komunikasi, dan berbagai obyek-obyek material (material culture) seperti candi dan situs, rumah tradisional atau rupa-rupa bangunan arsitektural yang khas lainnya, tempat bersejarah, monumen, museum, upacara adat, desa budaya, dan lain sebagainya. Kebutuhan masyarakat Sleman terhadap kekhasan identitas tersebut senantiasa mengemuka sesuai kebutuhan. Berbagai upaya untuk ”mencari” kekhasan identitas itu bisa dibaca sebagai pencarian ”identitas kolektif” yang berperan penting dalam memperkuat spirit kolegial-kolektif bagi integrasi kebudayaan Sleman secara menyeluruh. Identitas budaya yang sering terepresentasikan dalam simbol, ikon, image ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pemenuhan nilai simbolis-eksistensial, estetis, spiritual, material, hingga ekologis. (dk).