SARASEHAN DEWAN KEBUDAYAAN SLEMAN "Optimalisasi Kebudayaan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kalurahan"
- home //
- SARASEHAN DEWAN KEBUDAYAAN SLEMAN "Optimalisasi Kebudayaan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kalurahan"
SARASEHAN DEWAN KEBUDAYAAN SLEMAN "Optimalisasi Kebudayaan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kalurahan"
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019, Dewan Kebudayaan bertugas memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan dalam perumusan arah kebijakan, sasaran dan prioritas bidang perlindungan, pengembangan/pemanfaatan, pembinaan kebudayaan daerah; menjaring aspirasi para pemangku kepentingan kebudayaan; memberikan masukan dan pandangan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan strategis di bidang perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayana daerah; menjadi katalisator potensi kebudayaan daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan.
Dalam rangka mendukung ketugasan Dewan Kebudayaan Sleman (DKS), Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman bersama dengan para pemangku kepentingan mengadakan sarasehan pada Kamis, 6 April 2023 di Ruang Pagelaran Ningrat, Puri Mataram Resto, guna menjaring aspirasi terkait permasalahan yang terjadi dalam proses pemajuan kebudayaan sekaligus memetakan solusi serta menggali potensi Kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman. Untuk itu, sarasehan pembuka di paruh pertama tahun 2023 mengangkat tema “Optimalisasi Kebudayaan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kalurahan” dengan narasumber Drs. Untung Waluya, Dr. Y. Argo Twikromo, dan Dr. Andreas Budi Widyanta.
Daftar potensi dan permasalahan yang dihimpun oleh Kalurahan nantinya akan menjadi rujukan penting dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah serta dokumen perencanaan lainnya. Hal tersebut sejalan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Penjaringan usulan melalui sarasehan adalah awal dari upaya DKS dalam mengupayakan keberadaan Dana Keistimewaan agar lebih merata dan tidak terfokus pada seni semata. Bagaimanapun juga dalam Undang-undang Pemajuan Kebudayaan ada sepuluh objek yang harus diakomodir, antara lain tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; seni; bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional. Untuk itu, data yang telah dihimpun melalui perwakilan Kalurahan (Rintisan Desa Budaya) akan ditindaklanjuti oleh DKS sebagai bahan rujukan dalam memberikan rekomendasi dalam perumusahan arah kebijakan kepada Bupati.