Sarasehan Dewan Kebudayaan Sleman: Pengelolaan Sekolah Berbasis Budaya
- home //
- Sarasehan Dewan Kebudayaan Sleman: Pengelolaan Sekolah Berbasis Budaya
Sarasehan Dewan Kebudayaan Sleman: Pengelolaan Sekolah Berbasis Budaya
Dalam rangka mendukung Tugas dan Fungsi sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2019 tentang Dewan Kebudayaan, maka Dinas Kebudayaan (Kundha kabudayan) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sarasehan dengan topik: “ Pengelolaan Sekolah Berbasis Budaya. Pada Rabu, 25 Mei 2022 bertempat di Prima Sr Hotel & Convention, Magelang St No.KM.11, Dukuh, Tridadi, Sleman. Sarasehan ini dikuti oleh peserta dari Sekolah yang sudah ditetapkan sebagai Sekolah Berbasis Budaya. Adapun narasumber mengisi sarasehan ini adalah: Prof. Dr. Soewarno Dwijonagoro, M.Pd dari Dewan Kebudayaan Sleman; Dr. Ayu Cornellia, B.A. dari Dewan Kebudayaan D.I .Yogyakarta dan Basuki, Spd., M.Pd dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga D.I. Yogyakarta.
Dalam paparannya Edy Winarya, S.Sn., M.Si. selaku Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) menekankan pentingnya regenerasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang dengan melakukan pengarusutamaan Kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan Pemajuan Kebudayaan. Pengarusutamaan Kebudayaan" adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta rangkaian program yang memperhatikan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Monitoring dan evaluasi bagi pengelolaan sekolah berbasis budaya yang terukur dengan menggunakan indikator sangat diperlukan sehingga bisa sebagai dasar perbaikan program atau kegiatan yang terkait dengan pengelolaan sekolah berbasis budaya (Prof. Dr. Soewarno Dwijonagoro, M.Pd).
Pendidikan berbasis budaya sejatinya untuk memperkaya atau memberi nilai tambah terhadap implementasi kebijakan pendidikan nasional yang dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan memberi penguatan berupa ruh budaya, baik pada isi maupun pelaksanaannya. Arah Kebijakan Pendidikan di Yogyakarta adalah setiap kebijakan pembangunan pendidikan harus mampu mengangkat derajat kemanusian masyarakat Yogyakarta sebagai pengejowantahan nilai-nilai luhur masa lalu sehingga masyarakat Yogyakarta dapat dijadikan teladan bagi generasinya dan masyarakat yang lain (Basuki, Spd., M.Pd). Dalam sesi paparan lainnya Dr. Ayu Cornellia, B.A., menyampaikan bahwa Pendidikan dan kebudayaan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, Pendidikan merupakan tempat persemaian kebudayaan. Jenis pembelajaran berbasis budaya meliputi: 1. Belajar tentang Budaya; 2. Belajar dengan Budaya; 3. Belajar melalui Budaya dan 4. Belajar Berbudaya (dki).