SASTRA DAN TRADISI LISAN SEBAGAI OBYEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
- home //
- SASTRA DAN TRADISI LISAN SEBAGAI OBYEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
SASTRA DAN TRADISI LISAN SEBAGAI OBYEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Undang-undang nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan pasal 5 mengamanatkan bahasa dan tradisi lisan sebagai obyek pemajuan kebudayaan. Sementara itu pada pasal 24 menyatakan bahwa pemeliharaan Obyek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga nilai keluhuran, menggunakan dalam kehidupan sehari-hari serta mewariskan kepada generasi muda. Didasari hal tersebut maka Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Pelatihan Bahasa dan Sastra (Adiwicara dan Pranatacara) tanggal 8 dan 9 Maret 2022 bertempat di Aula Kalurahan Widodomartani Kapanewon Ngemplak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan prokes pencegahan Covid-19 dengan audiens masyarakat umum dan perangkat kalurahan se Kapanewon Ngemplak.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman Edy Winarya, S.Sn., M.Si. menyampaikan bahwa bahasa Jawa sebagai bahasa ibu perlu dilestarikan dan dikembangkan sebagai bahasa informal maupun formal. Jangan sampai ditinggalkan penuturnya dan menjadi punah.
Pelatihan menghadirkan narasumber yakni Prof. Suwarno, Agus Wiranto, Faizal Nur Singgih, Rohmadi, M.Pd dan Sumariyah,S.Sos Panewu Ngemplak. Dengan tujuan peserta pelatihan meningkat pemahaman mengenai penuturan bahasa Jawa sebagai alat komunikasi formal dan informal. (its)