SOSIALISASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 14.1 TAHUN 2018 TENTANG NOMOR INDUK KEBUDAYAAN DAERAH

  • home //
  • SOSIALISASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 14.1 TAHUN 2018 TENTANG NOMOR INDUK KEBUDAYAAN DAERAH
Admin 2019-11-21 20:11:17

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 14.1 TAHUN 2018 TENTANG NOMOR INDUK KEBUDAYAAN DAERAH

Kamis, 21 November 2019 pukul 09.30 WIB - Selesai di Puri Mataram, Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 14.1 Tahun 2018 tentang Nomor Induk Kebudayaan Daerah. Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 50 peserta. Dalam kesempatan tersebut Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman juga melakukan sosialisasi e-SIKS, e-SIKS sendiri adalah Elektronik-Sistem Informasi Kebudayaan Sleman sebuah aplikasi pelayanan masyarakat kebudayaan yang memanfaatkan sistem operasi berbasis android untuk mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat kebudayaan dengan keunggulan one day delivery service.

Layanan e-SIKS tersebut berupa aplikasi teknologi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat luas khususnya masyarakat kebudayaan. Melalui pelayanan e-SIKS tersebut saat ini para pelaku maupun kelompok-kelompok seni budaya di Kabupaten Sleman dapat mengakses pelayanan dari Dinas Kebudayaan melalui sarana teknologi informasi. Dengan demikian prosesnya akan lebih cepat dan meminimalisir keharusan masyarakat untuk untuk datang secara langsung meminta pelayanan. Sebagai contoh, kelompok seni budaya dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) secara online, begitu pula kedepannya menyangkut permintaan fasilitas dan pembinaan dari pemerintah daerah tanpa harus datang langsung ke kantor.

Adapun maksud dan tujuan aplikasi e-SIKS adalah untuk mengembangkan dan melestarikan budaya daerah serta untuk menjaga keberlanjutan kebudayaan di Kabupaten Sleman dengan cara inventarisasi melalui pendataan individu ataupun kelompok kebudayaan secara partisipatif. Sedangkan sasaran program aplikasi e-SIKS ini adalah induk kelompok kebudayaan yang merupakan wadah masyarakat pelaku kebudayaan, kelompok masyarakat pelaku kebudayaan, kelompok masyarakat pembinaan kebudayaan/ sanggar, kelompok masyarakat penggiat kebudayaan , individu pelaku kebudayaan maupun penggiat kebudayaan.

Keunggulan aplikasi e-SIKS ini diantaranya adalah kelompok-kelompok kebudayaan akan terregistrasi di Dinas Kebudayaan sebagai bentuk dari pengakuan keberadaan kelompok-kelompok kebudayaan tersebut. Kedua, secara otomatis kelompok-kelompok kebudayaan tersebut akan terpublikasikan dan terinformasikan kepada masyarakat luas, dan ketiga kelompok-kelompok kebudayaan yang memiliki NIK akan ditindaklanjuti dengan pembinaan. Intinya e-SIKS akan menjadi sarana yang penting bagi kelompok-kelompok dan komunitas seni budaya karena akan mempercepat proses pelayanan dari dinas, baik itu berupa permohonan NIK, permohonaan fasilitasi maupun pembinaan. (dv)