Studi Orientasi (Benchmarking) Register Nasional, Penetapan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto
- home //
- Studi Orientasi (Benchmarking) Register Nasional, Penetapan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto
Studi Orientasi (Benchmarking) Register Nasional, Penetapan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto
Sejumlah dua puluh peserta rombongan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman melakukan Studi Orientasi (Benchmarking) Register Nasional, Penetapan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto selama dua hari. Rombongan tersebut terdiri dari perwakilan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman, Analis Peraturan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY, Ulu-Ulu Kalurahan Purwomartani, Kami Tuo Kalurahan Tirtomartani, dan Pendamping Desa Budaya Ambarketawang. Kepala Bidang Warisan Budaya, Wasita, SS, M.AP., selaku ketua rombongan menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan studi orientasi ke Kabupaten Mojokerto karena Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sleman mempunyai kemiripan dengan adanya banyak bangunan, situs, struktur dan benda cagar budaya.
Pada Kamis, 10 Maret 2022 rombongan melakukan studi orientasi hari pertama ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DISBUDPORAPAR) Kabupaten Mojokerto. Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto, M. Jaimul Arifin, saat menerima rombongan tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Mojokerto.
Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Mojokerto ada yang mendapat peringkat nasional yaitu Kawasan Trowulan dan ada yang mendapat peringkat provinsi yaitu pertirtaan Jolotunda. Kegiatan yang dilakukan bidang kepurbakalaan terkait warisan budaya benda adalah sosialisasi Undang-Undang No 11 2010 tentang Cagar Budaya dan monitoring dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya ( BPCB) Jawa Timur. Selain itu, di Kabupaten Mojokerto juga terdapat kegiatan tahunan yaitu Ruwatan Agung untuk melestarikan dan mengembangkan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kabupaten Mojokerto.
Menurut Sekretaris DISBUDPORAPAR Kabupaten Mojokerto, M. Jaimul Arifin, masyarakat Kabupaten Mojokerto mandiri dan cerdas dalam pelestarian budaya. Hal ini dapat dilihat dari bentuk pagar dan gapura, baik pada bangunan milik pemerintah swasta maupun pribadi yang menunjukkan bentuk gapura kerajaan Majapahit yaitu gapura Candi Ringin Lawang. Sebenarnya, tidak ada peraturan daerah atau peraturan bupati terkait gapura tersebut, tetapi masyarakat memiliki inisiatif dan kesadaran untuk membuat bangunan pagar dan gapura tersebut. Bangunan tersebut kemudian menjadi ikon Kabupaten Mojokerto sebagai kawasan situs Kerajaan Majapahit. Kemandirian dan inisiatif masyarakat inilah yang menjadi kebanggaan Kabupaten Mojokerto.
Selain itu DISBUDPORAPAR Kabupaten Mojokerto memiliki cara yang unik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pelestarian cagar budaya. Cara tersebut yaitu pihak dinas mengajak berdiskusi dan memberi ruang ekspresi kepada masyarakat terkait pelestarian budaya. Setelah melakukan kunjungan ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto, rombongan melanjutkan pergi mengunjungi beberapa candi, seperti: Candi Tikus, Candi Brahu, dan Candi Bajang Ratu.
Pada Rabu, 11 Maret 2022 rombongan melakukan studi orientasi hari kedua ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur dan Museum Trowulan. Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPCB Jawa Timur, Kuswanto, SS., M.Hum., mengungkapkan bahwa beberapa situs terutama candi dikelola bersama oleh Kemdikbudristek melalui BPCB Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Beliau juga mengungkapkan bahwa masyarakat memanfaatkan cagar budaya dengan cara menjual makanan dan souvenir di sekitar cagar budaya.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar cagar budaya sebagian besar dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan pemberdayaan meliputi yaitu mengadakan pendampingan kepariwisataan dan pembuatan Kampung Wisata Majapahit, serta merehab/membangun rumah dan pagar majapaitan di rumah penduduk di sekitar situs Majapahit. Selain itu, koordinasi yang dilakukan antara BPCB Jawa Timur dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto berlangsung intens, terutama dalam hal pemanfaatan cagar budaya yaitu dengan pola MoU serta perjanjian kerjasama pemanfaatan Cagar Budaya untuk pariwisata di kawasan trowulan, serta beberapa situs cagar budaya di Kabupaten Mojokerto yang telah ditetapkan status cagar budaya nasional. (dv)