Talkshow Kebudayaan "Implementasi Tata Nilai Budaya Lokal dalam Menghadapi Covid 19"
- home //
- Talkshow Kebudayaan "Implementasi Tata Nilai Budaya Lokal dalam Menghadapi Covid 19"
Talkshow Kebudayaan "Implementasi Tata Nilai Budaya Lokal dalam Menghadapi Covid 19"
Menghadapi situasi kondisi wabah corona virus atau covid-19, berbagai agenda kegiatan masyarakat dan pemerintah banyak yang tertunda bahkan dibatalkan karena harus menghindari resiko yang timbul sebagai akibat penyebaran wabah tersebut. Sebagai tindak lanjut dari kondisi tersebut Pemerintah telah mengambil kebijakan penerapan social distancing atau pembatasan sosial dengan menghindari tempat umum, menjahui keramaian , dan menjaga jaga dari orang lain.
Dalam rangka mendukung terpublikasikannya informasi yang berhubungan dengan Implementasi Tata Nilai Budaya Lokal dalam Menghadapi Covid 19, Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang berbudaya, maka diselenggarakan Talkshow Kebudayaan dengan tema "Implementasi Tata Nilai Budaya Lokal dalam Menghadapi Covid 19" dengan narasumber Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman HY Aji Wulantara, S.H, M.Hum dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sleman dr. Raudi Akmal. Acara tersebut diselenggarakan Senin, 13 April 2020 pukul 16.00 WIB - 17.00 WIB di Stasiun JogjaTV.
Dengan menjaga Tata Nilai Budaya Sleman, sebagaimana yang telajh diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman, diharapkan akan menjadi harmonisasi dalam kehidupan manusia, sehingga tercipta kehidupan yang aman, tentram, sejahtera, saling menghargai dan menghormati.
Tata Nilai Kebudayaan Sleman yaitu: 1. Tata Nilai Ketuhanan (Narima ing Pandum, Ngundhuh Wohing Pakarti, Sabar, Sumarah, dan Sumeleh); 2. Tata Nilai Kepemimpinan (Adil, Majing Ajur-ajer, Mrantasi, Mumpuni, Ngayomi, Panutan, Prasaja, Sembada, Setya, Tinarbuka, Waskitha, Welas Asih, dan Wicaksana); 3. Tata Nilai Kemasyarakatan (Gotong Royong, Guyub Rukun, Lila Legawa, Tangguh, Tanggon, Tatag, Teteg, dan Tutug, Tembayatan, dan Tepa Salira); dan 4. Tata Nilai Kealaman (Nilai Merti, Merti, dan/atau Bersih), sebagaimana tertuang dalam Lapiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman.
Tata Nilai Budaya Sleman tersebut agar benar benar di implementasikan oleh segenap aparat Pemkab Sleman dan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat sleman yang berbudaya serta untuk mendukung Keistimewaan Yogyakarta.