Tradisi Ki Demang Gendol
- home //
- Tradisi Ki Demang Gendol
Tradisi Ki Demang Gendol
Minggu, 21 Maret 2021 telah diselenggarakan tradisi Ki Demang Gendol, yang beralamat di Gendol Kulon, Sumberejo, Tempel,Sleman. Kegiatan ini digelar dalam rangka melestarikan dan mengembangkan potensi kebudayaan, serta mensosialisasi tata nilai sesuai dengan yang diamatkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sesuai dengan peraturan tersebut, Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia. Kekayaan budaya suatu daerah yang berupa budaya pikir, budaya tindak dan budaya materi bukan hanya sekedar berguna sebagai identitas suatu daerah semata tetapi juga sebagai modal dalam pembangunan daerah. Untuk itu kebudayaan menjadi penting untuk dikelola sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional. Pemajuan kebudayaan bukan hanya peningkatan intensitas dan frekuensi kegiatan promosi kesenian, upacara adat dan sebagainya, tetapi merupakan revitalisasi kehidupan berbudaya yang merupakan revitalisasi penerapan nilai-nilai, norma dan etika budaya ke dalam kehidupan bermasyarakat.
Tata Nilai Kealaman sekaligus Tata Nilai Kemasyarakatan, tercermin dari upacara adat dan tradisi warga masyarakat Kabupaten Sleman. Upacara adat telah menjadi instrumen sosial dan budaya di dalam merekatkan relasi kosmis vertikal dan horizontal sehingga diharapkan menjadi bagian upaya memperkuat ketahanan budaya sekaligus kedaulatan budaya masyarakat. Upacara adat bagian dari naluri warga mempertahankan, memelihara, dan mengembangkan nilai-nilai hidup yang dimilikinya melalui kerja budaya simbolik bermuatan estetika dan estika sosial.
Tata Nilai Kealaman sendiri menurut Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahan 2019 tentang Perlindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman adalah kualitas yang dimiliki oleh alam yang secara kultural perlu dilestarikan dan dikelola agar memberikan kemanfaatan bagi kehidupan manusia. Tata Nilai Kealaman terdiri atas: Nilai Merti, Merti, dan atau Bersih, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman.
Kata merti atau metri sering digunakan dalam upacara tradisi seperti merti kali, merti bumi, merdi dusun. Selain ada juga sebutan lain yang semakna dengan merti yaitu bersih, seperti bersih dusun atau bersih desa. Merti, metri, dan atau bersih memiliki pengertian ngupakara, ngopeni “menjaga‟. Merti atau metri bumi berarti menjaga bumi, merti kali berarti menjaga sungai, merti dusun berarti menjaga dusun, bersih dusun atau bersih desa berarti menjaga dusun atau desa.
Menjaga dalam arti merti adalah menjaga kelestariannya sehingga bumi, kali, atau dusun berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan merti bumi, bumi berfungsi sebagai penyedia bahan makanan, keseimbangan iklim, pemroses limbah menjadi bermanfaat, mengurangi banjir, memberikan kesuburan tanah, dan sebagainya. Merti kali berarti menjaga kali agar tetap pada fungsinya sebagai sumber air. Air dapat dimanfaatkan untuk air minum, mandi, dan pertanian/irigasi. Merti dusun berarti menjaga dusun sesuai dengan fungsinya, menjadi dusun yang bersih, asri, nyaman, aman, dan damai. Inti dari upacara merti/bersih dusun adalah bersyukur kepada Tuhan atas anugrah-Nya dan menjaga hubungan manusia dengan alam.