Tradisi Nyadran Masih Tetap Di Lestarikan di Kabupaten Sleman
- home //
- Tradisi Nyadran Masih Tetap Di Lestarikan di Kabupaten Sleman
Tradisi Nyadran Masih Tetap Di Lestarikan di Kabupaten Sleman
Dalam rangka melestarikan dan mengembangkan potensi kebudayaan serta mensosialisasi tata nilai budaya sesuai dengan yang diamatkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka Dinas Kebudayaan Sleman melalui program pembinaan penghayat kepercayaan, adat dan Seni, kembali memfasilitasi kegiatan Tradisi Nyadran. Tradisi Nyadran merupakan salah satu warisan budaya leluhur yang masih ada sampai saat ini, tradisi ini diadakan dibulan Ruwah sebelum bulan puasa seperti yang telah dilaksanakan di Kiyudan, Sendangrejo, Minggir; di Karang Kepuh, Pandowoharjo; di Gatak, Selomartani, Kalasan; di Kradon, Wonomartani, Ngemplak; di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping; di Mangunan, Caturharjo, Sleman, dll.
Kata Nyadran sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Sraddha” yang mempunyai arti keyakinan. Tradisi tersebut mempunyai makna simbolis, hubungan dengan para leluhur, dengan sesama, dan tentu saja dengan Tuhan. Tradisi nyadran dilaksanakan pada bulan Ruwah dalam kalender Jawa. Kegiatan tersebut berupa membersihkan makam leluhur, memanjatkan doa, dan tabur bunga. Hal tersebut adalah simbol bakti dan ungkapan penghormatan serta terima kasih kepada para leluhur.
Implementasi dari Nyadran adalah serangkaian upacara yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di Jawa, terutama masyarakat pedesaan dalam membersihkan makam leluhur, tabur bunga, yang diakhiri dengan upacara kenduri selamatan, atau bancakan. Dalam tradisi tersebut semua warga masyarakat berkedudukan sama, yakni sebagai penyelenggara ritual dan penyedia sesaji.Dengan begitu berarti dalam tradisi ritual dapat tertanam nilai kebersamaan, di mana sesama makhluk Tuhan sehingga tidak ada yang perlu direndahkan dalam status sebagai penerima sedekah
Tradisi Nyadran sendiri masuk dalam domain ritus, jika mengacu pada objek pemajuan kebudayaan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ritus merupakan tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.