Upaya Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Sleman melalui Sosialisasi Cagar Budaya
- home //
- Upaya Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Sleman melalui Sosialisasi Cagar Budaya
Upaya Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Sleman melalui Sosialisasi Cagar Budaya
Dalam rangka pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan sosialisasi tentang Cagar Budaya dengan tema “Pengembangan dan Pelestarian Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan Sabtu, 02 November 2019 pukul 19.30 WIB – Selesai di Waraklor, Sumberadi, Mlati, Sleman. Maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan tentang pelestarian cagar budaya dan memberikan pengetetahuan tentang pengelolaan cagar budaya serta agar cagar budaya dapat terpelihara dengan baik. Kegiatan yang dibiayai dari Dana Keistimewaan tahun 2019 ini, diikuti kurang lebih 50 peserta yag terdiri dari Pamong Desa se-Sumberadi.
Pelestarian sendiri adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Sedangkan Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.